SISTEM
PENDIDIKAN MENURUT ATURAN PERMENDIKBUD
PASAL
17 AYAT 3 HURUF D
Pendidikan
nasional menurut Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang
Jabaran
UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Sedangkan
bunyi Dalam pasal 17 ayat 3 butir d disebutkan bahwa masa studi terpakai bagi
mahasiswa untuk program sarjana (S1) dan diploma 4 (D4) maksimal 5 tahun. Menjadi
suatu pertanyaan besar dalam benak kita bahwasannya apakah sistem pembatasan
durasi waktu kuliah ini dapat sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang
telah tercantum dalam UUD maupun UU. Pendidikan karakter terhadap suatu
individu tentunya menjadi kemutlakan sebelum terjun dalam masyarakat, pun
demikian dengan mahasiswa. Sebagai salah satu pendorong kemajuan bangsa
mahasiswa seharusnya dibekali dengan kemampuan softskill dan organisasi yang
matang sebelum memberikan kontribusi langsung kepda masyarakat setelah ia
lulus.
Seperti
kita ketahui bahwasannya pendidikan softskill dan karakter tidak bisa hanya
kita terima dari bangku kuliah, melainkan kita harus mencari cari sendiri
melalui berbagai kegiatan dan organisasi. Lalu apakah sistem pembatasan durasi
waktu kuliah ini dapat menghambat proses pembentukan karakter dan softskill
pada mahasiswa?
Jawabannya
beragam dan tergantung pada mahasiswanya sebagai pelaku utama dalam pendidikan
akademik maupun karakter. Mahasiswa itu sendiri semestinya sudah bisa mengatur
prioritas dan waktu
Akan
tetapi, meskipun mahasiswa pandai mengatur waktu, tidak dapat terelakkan lagi
pengaruh pembatasan durasi kuliah ini terhadap kuantitas ilmu karakter yang
diterima mahasiswa dan juga tidak semua mahasiswa mampu mengatur waktu dengan
baik sehingga terancam DO.
Sebetulnya
alasan pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut ialah untuk menghemat biaya
baik itu dari pemerintah maupun dari mahasiswa itu sendiri. Seperti kita
ketahui bahwasannya jika peraturan tersebut terlaksana maka akan terjadi
penghematan biaya oleh kedua belah pihak dan alasan satu lagi ialah untuk
penyerapan setiap universitas terhadap mahasiswa baru agar lebih optimal karena
ketika seorang mahasiswa tidak tepat menyelesaikan masa kuliahnya maka akan terjadi
pengurangan kuantitas penerimaan terhadap mahasiswa baru. Selain itu alasan
pemerintah lainnya adalah
• Pembatasan masa kuliah maksimal 5 tahun untuk
program sarjana agar tidak mengalami gangguan dalam kurikulum yakni mendapatkan
2 kurikulum yang berbeda. Hal tersebut diakibatkan karena kurikulum dirubah
tiap 4 tahun.
• Menginginkan agar subsidi merata untuk semua orang
tetapi seharusnya melakukan evaluasi dahulu baru diterapkan.
• Kualitas mata kuliah yang dipadatkan menjadi 2 sks
untuk pencapaian belajar yang maksimal.
• Menghindari 2 kurikulum yang berbeda.
Didapati
bahwasannya kurikulum saat ini ditambah dengan pembatasan durasi waktu kuliah
telah memberikan penekanan bahwasannya pendidikan tentang softskill tidak
mendapat porsi yang seimbang daripada hardskill. Kurikulum yang digunakan saat
ini pun memiliki beberapa kelemahan yakni:
• Porsi terbesar pada teori.
• Teacher centered.
• Kurang transparan.
• Kurang memberi ruang untuk pengembangan diri.
• Terlalu menekankan pada hardskill bukan softskill.
Terlihat
dari kelemahan kurikulum saat unu seperti yang dituliskan diatas menunjukkan
kekurangsiapan kurikulum yang ada saat ini untuk mengatasi permasalahan
pembatasan kuliah lima tahun. Utamanya adalah kelemahan pada bahwasannya
kurikulum yang ada saat ini kurang memberikan ruang untuk pengembangan diri
mahasiswa. Tetapi meskipun demikian seperti halnya pedang bermata dua, suatu
keputusan atau peraturan selalu memiliki kekurangan dan kelebihan begitupun
dengan peraturan baru tentang pembatasan durasi waktu kuliah lima tahun.
Berikut adalah beberapa keuntungan diterapkan sistem tersebut :
• Menghemat biaya yakni subsidi pemerintah agar
lebih merata.
• Mahasiswa menjadi giat belajar.
• Aset SDM menjadi lebih luas karena tidak adanya
antrian mahasiswa.
Dapat
kita lihat diatas bahwa sesungguhnya peraturan pembatasan kuliah ini tidak
selalu membawa kerugian terutama bagi mahasiswanya selaku pemeran utama dalam
pendidikan softskill dan hardskill. Seperti disebutkan diatas bahwasannya
dengan diberlakukannya pembatasan durasi waktu kuliah ini dapat memberikan
tekanan pada mahasiswa yang menyebabkan mahasiswa tersebut belajar lebih giat
dan tidak menyepelekan pelajaran dibangku kuliah.
Jika
kita lihat dari seluruh keuntungan dan kekurangan jika peraturan tersebut
dilaksanakan, kita dapat menarik kesimpulan bahwasannya setiap keputusan atau
peraturan selalu menimbulkan keuntungan kelebihan dan pro kontra. Sistem
pendidikan yang membatasi durasi waktu perkuliahan menjadi lima tahun ini dapat
dilaksanakan dan tidak menimbulkan kerugian yang mendalam pada mahasiswa dengan
catatan.
1. Perubahan sistem pendidikan yang lebih
menyeimbangkan antara pendidikan softskill dan hardskill
2. Penyamaan presepsi kurikulum oleh semua pengajar
di Universitas
3. Pemberian ruang yang lebih pada aspek aplikasi
suatu ilmu
4. Pemberian ruang yang lebih terhadap pendidikan
softskill
5. Wujudkan jadwal pembelajaran yang efektif
Comments
Post a Comment